Satresnarkoba Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl
Satresnarkoba Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus tindak pidana
peredaran sediaan farmasi mengandung Trihexyphenidyl di wilayah
Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali. Dalam pengungkapan tersebut,
petugas berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti sebanyak
1.014 butir pil berlogo “Y” yang diduga mengandung Trihexyphenidyl.
Pengungkapan
kasus dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.18 WIB di
sebuah rumah yang berada di Dukuh Koplak, RT 005 RW 002, Desa Demangan,
Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.
Tersangka yang diamankan
yakni TW alias N (31), warga Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali. Dari
hasil penggeledahan, petugas menemukan 1.012 butir tablet warna putih
berlogo “Y” yang disimpan di dalam plastik bening dan toples bertuliskan
“VIT. TERNAK”, serta 2 butir pil serupa yang berada di dalam bungkus
rokok.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain
berupa satu unit handphone merk VIVO tipe Y02T warna ungu beserta
simcard dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam
bernomor polisi AD-2546-UM yang diduga digunakan dalam aktivitas
peredaran obat tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Boyolali IPTU
Agung Muryo Atmojo, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal dari
informasi masyarakat terkait dugaan adanya peredaran obat-obatan ilegal
di wilayah Kecamatan Sambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas
Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil
mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Hasil pemeriksaan
sementara, tersangka mengaku memperoleh pil Trihexyphenidyl dari
seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam proses pengembangan.
Tersangka juga diperintah untuk mengedarkan pil tersebut kepada
seseorang melalui komunikasi WhatsApp,” terang IPTU Agung.
Dari
keterangan tersangka, satu toples berisi 1.012 butir pil tersebut
rencananya akan dijual dengan harga Rp1.300.000. Tersangka diketahui
tidak memiliki izin maupun kewenangan dalam mengedarkan sediaan farmasi
tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 junto
Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana, terkait tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan
farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu serta
dilakukan tanpa keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian.
Saat
ini Satresnarkoba Polres Boyolali masih terus melakukan pengembangan
guna mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam
peredaran obat-obatan tersebut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan
terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, dan proses penyidikan
lebih lanjut terhadap tersangka.
.jpeg)
Posting Komentar untuk " Satresnarkoba Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl"